Legalitas

Didirikan pada tahun 1999 sebagai PJTKI (Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia) berdasarkan izin dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor:
254 / MEN / DN-LN / BP / 1999.

Sebagai PPTKIS (Perusahaan Penempatan Pekerja Swasta Indonesia di Luar Negeri), perpanjangan lisensi kami adalah Kep.60 / MEN / 1/2007.

PT. Sudinar Artha saat ini menempatkan Tenaga Kerja Indonesia dengan prosedur penempatan dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia dan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).

Setiap 5 tahun, PPTKIS harus memperbarui lisensi dan nomor legalitas terbaru kami adalah SIUP: KEP / MEN / No. 163 Tahun 2017, dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia.

Perpanjangan atas Izin:
– Nama Izin : Izin
– Nomor Izin dan Tanggal Terbit : 163 Tahun 2017; Tanggal 21 Januari 2017

PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
IZIN : 91203094811060002
Berlaku Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha